Selasa, 18 November 2014

AHOK DILANTIK JADI GUBERNUR DKI

Jalan bagi Ahok untuk dilantik menjadi gubernur terbuka setelah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa beberapa hari lalu. Dalam rapat tersebut, Ahok diusulkan menjadi gubernur meskipun anggota DPRD dari Koalisi Merah Putih tak satu pun yang hadir. Sejak ditinggalkan oleh Jokowi, muncul polemik ihwal orang yang berhak mengisi kursinya sebagai DKI-1. Polemik itu berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang disusul penerbitan Perpu yang diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri jabatannya sebagai presiden. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dalam Pasal 163 Perrpu Nomor 1 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa seorang gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara. Namun, dapat diwakilkan oleh wakil presiden apabila presiden berhalangan hadir. Jika keduanya tidak bisa juga melakukan pelantikan, tugas tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Prosesi pelantikan Ahok akan berlangsung di Istana Negara sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Karena diangkat langsung oleh Presiden, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Mersudi mengatakan, Ahok akan menjadi Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden RI. "Iya yang pertama, sebelumnya tidak ada, biasanya dari pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri dan kami (DPRD)," ucap Prasetyo, Selasa, (18/11/2014). Pelantikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Besok rencananya jam 2 siang di Istana Kepresidenan. Nanti DPRD akan menghadiri sebagai undangan," ujarnya di Balai Kota, Selasa (18/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar